JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, dijadwalkan menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, 22 Juni.
Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan guna melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa akan diberangkatkan secara bersamaan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
“Besok pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua,” kata Budi Hermanto, dikutip Minggu 21 Juni.
Menjelang pelimpahan tersebut, kedua tersangka dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan sementara.
“Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati usai mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menjelaskan bahwa keputusan rawat inap diambil berdasarkan pertimbangan medis dari dokter.
“Baik dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata Refly.
Refly menambahkan, kondisi kesehatan kedua kliennya secara umum dalam keadaan baik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pengawasan dan penanganan medis sehingga keduanya sempat menjalani perawatan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan dilaksanakan.







