PAJAK merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Dilansir dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa memperoleh imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.917,6 triliun atau sekitar 69,6% dari total pendapatan negara. Hal ini menunjukkan bahwa pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan APBN.
Di sisi lain, perusahaan memiliki peran penting sebagai salah satu kontributor utama penerimaan pajak melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Namun, bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang dapat mengurangi laba bersih yang diperoleh. Kondisi ini mendorong perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak secara legal dan terstruktur. Menurut Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA dalam bukunya Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, tax planning adalah upaya yang dilakukan perusahaan untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara efisien dengan memanfaatkan peluang yang tersedia dalam koridor peraturan perpajakan.
Meskipun tidak selalu diungkapkan secara langsung, strategi perencanaan pajak perusahaan dapat diketahui dari informasi yang terdapat dalam laporan keuangan, terutama laba sebelum pajak. Salah satu ukuran yang sering digunakan adalah Effective Tax Rate (ETR), yang dapat membantu menilai efisiensi pengelolaan beban pajak perusahaan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat menerapkan berbagai strategi perencanaan pajak. Strategi yang umum dilakukan antara lain memanfaatkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan pajak, menggunakan insentif perpajakan yang disediakan pemerintah, serta memilih metode penyusutan aset yang sesuai dengan kondisi perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat mengatur waktu pengakuan pendapatan dan beban agar kewajiban pajaknya lebih efisien.
Sebagai ilustrasi, suatu perusahaan memiliki laba sebelum pajak sebesar Rp55 miliar. Dengan tarif PPh Badan 22%, pajak yang harus dibayar sebesar Rp12,1 miliar. Setelah memanfaatkan biaya yang dapat dikurangkan pajak, laba fiskal turun menjadi Rp50 miliar sehingga pajak yang dibayar menjadi Rp11 miliar. Hal ini menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp1,1 miliar. Dengan demikian, perencanaan pajak merupakan bagian dari strategi keuangan perusahaan yang dilakukan secara legal untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien.
Referensi
Direktorat Jendral Pajak. (n.d.). Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak 2025.
Drs. Chairil Anwar Pohan, M. M. (2013). Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Fitriya. (2024, 12 4). Dasar Cara Menyusun Tax Planning. Retrieved from klikpajak.id: https://klikpajak.id/blog/tax-planning/
Nadine. (2026, 5 15). Perencanaan Pajak: Strategi Efisiensi Beban Pajak Perusahaan. Retrieved from akuntansiubaya.id: : AKSI | Kabar | perencanaan-pajak-strategi-efisiensi-beban-pajak-perusahaan
Pengertian Pajak. (n.d.). Retrieved from pajak.go.if: https://pajak.go.id/id/pajak
Permatasari, P. (2004). Transfer Pricing Sebagai Salah Satu Strategi Perencanaan Pajak Bagi Perusahaan Multinasional. Bina Ekonomi.
Penulis:
Frixilla Angeliq Cinta Maras Siahaan (231011201675)
Delani Dahrisa (231011201318)
Fitri Dwi Lutfiani (201011201648)
Maria Angela De Almeida (231011201057
Rifandi Riki Muhamad Prastyo (231011200020)
Mahasiswi Universitas Pamulang Program Studi Akuntansi







