• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Polda Metro Jaya Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 19, 2026
in MEGAPOLITAN, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Polda Metro Jaya Tegaskan Transparansi Penanganan Kasus
227
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan hak dan kewajiban mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta aktivis Tifauziah Tyassuma tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjamin perlindungan hak para tersangka.

“Kami pastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” kata Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Beritasatu Jumat (19/6/2026).

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

BACA JUGA :  Soal Pengusutan Ijazah Jokowi, Kapolri Pastikan Libatkan Pihak Eksternal

Menurutnya, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran kedua tersangka agar tahapan pelimpahan perkara dapat berjalan sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk memastikan keduanya dalam kondisi yang memungkinkan menjalani proses hukum.

Penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keabsahan dan kesesuaian barang bukti dalam berkas perkara.

“Kami akan menjaga dan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang kami lakukan dilaksanakan secara profesional, transparan, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Membentuk Karakter Mulia, Majelis Taklim Gerai Lengkong Gelar Tausiah bersama Mama Dedeh

“Perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, melainkan bagian dari proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Di sisi lain, Jokowi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk hadir apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Jokowi juga mengaku siap membawa ijazah asli apabila diminta dalam persidangan. Namun, ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Pilar Saga Dorong Produk Kriya Tangsel Punya Ciri Khas agar Tembus Pasar Global
Tags: Dugaan Ijazah Palsu JokowiKabid Humas Polda Metro Jaya
Previous Post

FFI 2026 Sempurnakan Sistem Penjurian, Menbud Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Titip-Titipan

Next Post

Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Hubungan Industrial dalam Perspektif Keadilan dan Produktivitas Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com