JAKARTA – Pengacara Elza Syarief memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengungkapkan keputusan tersebut diambil karena menilai Sony tidak bersikap terbuka dan jujur terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Elza, dirinya telah menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Sony sejak Senin, 15 Juni. Keputusan itu diambil setelah ia memperoleh informasi baru mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG.
Awalnya, Elza mengaku bersedia memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada Sony karena meyakini mantan Wakil Kepala BGN tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi. Namun, pandangan itu berubah setelah muncul informasi bahwa Sony diduga menerima aliran dana dari Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka dari pihak swasta yang juga telah ditetapkan Kejagung.
“Tidak jujur. Yang memberi berita itu kejaksaan sendiri, terus setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini,” kata Elza dikutip dari beritasatu.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi langkah Sony Sonjaya yang sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026. Penyidik mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang saling berkaitan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengelolaan program MBG.
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah tersebut.
Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola program MBG selama periode anggaran 2025 hingga 2026.







