TANGERANG SELATAN– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Tahun ini, Dindikbud Tangsel menyiapkan daya tampung sebanyak 9.976 siswa yang akan diterima di seluruh SMP Negeri yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan. Jumlah tersebut akan ditempatkan dalam 239 rombongan belajar (rombel).
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindikbud Kota Tangsel, Dedi, mengatakan seluruh tahapan dan mekanisme penerimaan telah dirancang untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik sesuai jalur yang tersedia.
“SPMB tahun ini tetap mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses informasi yang sama dan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi, Selasa (2/6/2026).
Kuota SPMB SMP Negeri Tangsel 2026
Dedi menjelaskan, kuota penerimaan dibagi ke dalam empat jalur utama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jalur domisili menjadi jalur dengan alokasi terbesar, yakni 40 persen atau sebanyak 3.992 kursi. Selanjutnya jalur afirmasi sebesar 30 persen atau 2.997 kursi, jalur prestasi sebesar 25 persen atau 2.504 kursi, dan jalur mutasi sebesar 5 persen atau 498 kursi.
Khusus jalur mutasi, kuota dibagi menjadi 303 kursi untuk perpindahan tugas orang tua dan 195 kursi untuk jalur anak guru.
“Seluruh kuota tersebut telah disusun untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat,” jelas Dedi.
Syarat Umum Pendaftaran
Calon murid yang dapat mengikuti SPMB SMP Negeri merupakan lulusan SD, SD Terbuka, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A atau bentuk lain yang sederajat, termasuk siswa kelas VI SD yang akan lulus pada tahun berjalan.
Selain itu, calon peserta didik harus berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2026.
Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Akta kelahiran.
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat keterangan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari sekolah asal.
Sistem Klaster Jalur Domisili
Pada jalur domisili, peserta wajib memiliki Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dan tercatat pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil per 1 Juni 2025.
Dindikbud Tangsel juga tetap menerapkan sistem klaster untuk jalur domisili guna memberikan peluang lebih besar bagi calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan.
Pembagian klaster terdiri dari:
- Klaster 1 (0–1.000 meter): 60 persen kuota jalur domisili.
- Klaster 2 (lebih dari 1.000–2.000 meter): 25 persen kuota.
- Klaster 3 (lebih dari 2.000 meter): 15 persen kuota.
“Jalur domisili masih menjadi salah satu jalur utama dalam SPMB. Karena itu kami meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen kependudukan yang digunakan benar dan sesuai dengan ketentuan,” kata Dedi.
Jalur Afirmasi dan Prestasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun bantuan sosial dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, jalur ini juga membuka kesempatan bagi calon murid penyandang disabilitas dengan melampirkan kartu disabilitas atau surat rekomendasi yang menyatakan status sebagai penyandang disabilitas.
Sementara pada jalur prestasi, seleksi dibagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi akademik dan prestasi hasil perlombaan.
Prestasi akademik menggunakan penilaian berdasarkan rata-rata nilai rapor selama lima semester, peringkat kelas, dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran Bahasa Indonesia serta Matematika.
“Nilai akhir pada jalur prestasi akademik diperoleh dari gabungan rata-rata rapor, bobot peringkat, dan hasil Tes Kemampuan Akademik. Dengan sistem ini, proses seleksi diharapkan lebih objektif dan mampu menjaring siswa yang memiliki kemampuan akademik terbaik,” terang Dedi.
Kuota jalur prestasi terdiri atas:
- 15 persen prestasi akademik dalam domisili.
- 5 persen prestasi akademik luar domisili.
- 5 persen prestasi hasil perlombaan.
Peserta jalur perlombaan dapat melampirkan maksimal tiga sertifikat atau piagam prestasi akademik maupun nonakademik yang disahkan oleh kepala sekolah asal.
Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Tangsel 2026
Dindikbud Tangsel telah menetapkan tahapan pelaksanaan SPMB sebagai berikut:
Pra-SPMB
- 4 Juni hingga 4 Juli 2026.
- Calon peserta didik dapat mengunggah seluruh dokumen persyaratan untuk semua jalur.
Tahap 1 Jalur Domisili
- Pendaftaran: 22–24 Juni 2026.
- Pengumuman hasil seleksi: 26 Juni 2026.
- Daftar ulang: 27 Juni 2026.
Tahap 2 Jalur Mutasi dan Prestasi
- Pendaftaran: 29 Juni–1 Juli 2026.
- Pengumuman: 4 Juli 2026.
- Daftar ulang: 6 Juli 2026.
Tahap 3 Jalur Afirmasi dan Disabilitas
- Pendaftaran: 6–8 Juli 2026.
- Pengumuman: 9 Juli 2026.
- Daftar ulang: 10 Juli 2026.
Hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik baru dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Dedi mengimbau para orang tua dan calon murid untuk mempelajari seluruh persyaratan, jalur penerimaan, serta jadwal yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan daya tampung mencapai 9.976 siswa dan sistem penerimaan yang telah disusun secara terstruktur, Dindikbud Tangsel berharap pelaksanaan SPMB 2026 mampu memperluas akses pendidikan yang merata sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan negeri yang berkualitas.(*)







