JAKARTA – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan tersebut diajukan sejumlah jemaah yang mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut pada 28 Mei 2026. Saat ini, laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah. Dugaan itu melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah mendatangi kantor agen perjalanan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka meminta kejelasan terkait keberangkatan umrah yang tidak kunjung terealisasi sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor berinisial NN mengaku telah menyetorkan biaya perjalanan kepada terlapor berinisial ASF. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, perjalanan umrah tersebut tidak terlaksana.
Merasa dirugikan, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menurut Budi, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti penyidik,” katanya.
Sebelum laporan diajukan, korban dan pihak agen perjalanan diketahui sempat melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian di luar jalur hukum. Namun upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Karena tidak menemukan titik temu, para korban akhirnya memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.







