JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan reformasi menyeluruh terhadap seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk sektor kekuasaan kehakiman.
Menurut Jimly, arahan tersebut menegaskan bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi berjalan, lembaga penegak hukum masih membutuhkan evaluasi mendalam agar sistem hukum nasional bisa berjalan lebih baik dan terintegrasi.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Jimly usai menyampaikan laporan rekomendasi KPRP kepada Presiden di Istana Merdeka, Selasa, 5 Mei.
Jimly menjelaskan, reformasi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan aparat, seperti penyesuaian gaji, tetapi mencakup pembenahan sistem secara menyeluruh dan terkoordinasi. Meski demikian, ia menyebut fokus awal reformasi akan dimulai dari tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Jimly menyerahkan 10 buku berisi rekomendasi reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Dokumen itu merupakan hasil kajian yang dilakukan KPRP sejak 7 November 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, Jimly memastikan tidak ada rencana pembentukan kementerian baru yang akan membawahi kepolisian. Dengan demikian, Polri tetap berada dalam garis tanggung jawab langsung kepada presiden.
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Jimly menyebut Presiden memutuskan sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Selain itu, Jimly mengungkapkan Presiden juga memberikan persetujuan terhadap penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, agar memiliki kewenangan yang lebih efektif, termasuk hak memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat serta susunan keanggotaan yang lebih independen.
Tak hanya itu, Presiden juga memutuskan bahwa posisi atau jabatan yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif atau dibatasi secara tegas melalui aturan hukum.







