TANGERANG SELATAN – Selebgram Clara Shinta mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Kedatangan Clara dilakukan untuk menyampaikan aduan terkait situasi yang dinilainya tidak adil, setelah dirinya justru menerima somasi dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suaminya.
Sunan menjelaskan, kliennya merasa mengalami kerugian besar, baik secara mental maupun materiil, akibat persoalan yang sempat ramai diperbincangkan tersebut.
“Klien kami ini di sini mengadu karena dia merasa adalah seorang korban dari satu peristiwa adanya dugaan hubungan suaminya dengan wanita lain yang sedang melakukan aktivitas video call seks atau VCS yang kemarin sempat ramai,” ujar Sunan dikutip Senin, 4 Mei.
Menurut Sunan, dampak dari peristiwa itu tidak hanya mengguncang rumah tangga Clara, tetapi juga memengaruhi nama baik serta pekerjaannya.
“Apa yang dialami sangat merugikan, artinya merugikan rumah tangganya juga, merugikan nama baiknya, merugikan pekerjaannya, yang di mana pada saat peristiwa itu sempat sampai suami pisah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Clara disebut sempat memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal bersama keluarga tanpa menempuh jalur hukum.
“Saya sempat menyarankan klien saya untuk tidak melakukan upaya hukum, tapi lebih utama adalah penyelesaian internal dulu di keluarga. Supaya Mbak Clara juga bisa lebih menenangkan diri,” kata Sunan.
Namun, langkah damai itu berubah ketika Clara justru menerima somasi dari seorang perempuan bernama Indah melalui kuasa hukumnya.
“Yang sungguh mengejutkan adalah klien kami mendapatkan somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Mbak Clara kaget, bingung, dan merasa sebagai orang awam, ‘Saya korban, kenapa saya yang disomasi?'” ungkap Sunan lagi.
Tak hanya itu, isi somasi tersebut juga disebut menuntut pembayaran ganti rugi dalam jumlah besar yang dinilai tidak masuk akal oleh pihak Clara.
“Kenapa saya dimintain duit sampai miliaran rupiah? Somasi secara hukum dituntut dan diwajibkan untuk membayar kerugian daripada Saudari Indah. Ini yang mendorong Mbak Clara mendapatkan keadilan,” tambah Sunan.
Clara merasa posisi hukumnya sebagai istri sah justru membuatnya berada dalam situasi yang tidak adil.
“Ini kan pelakunya perempuan, korbannya perempuan. Sudah bagus Mbak Clara enggak menuntut ganti rugi, maupun secara perdata maupun pidana kepada Mbak Tri Indah,” tegas sang pengacara.
Pihak Clara juga menyayangkan sikap pihak lawan yang dinilai justru menyerang saat Clara sedang berusaha memulihkan kondisi rumah tangga dan fokus pada anak-anaknya.
“Kenapa sebaliknya justru di saat klien kami ingin menenangkan diri, fokus dengan anak-anaknya, dengan rumah tangganya yang kemarin sempat berantakan, kenapa malah Klara yang disomasi?” cetus Sunan.
Terkait langkah hukum berikutnya, Sunan menegaskan pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan proses hukum yang akan ditempuh oleh pihak lawan, sekaligus menyiapkan langkah balasan jika diperlukan.
“Yang pasti ke depan kami akan siap menghadapi apa jalur hukum yang ditempuh oleh pihak mereka. Begitu juga kami juga akan siap melakukan upaya-upaya hukum yang kami anggap perlu,” jelasnya.
Sunan menambahkan, pihaknya kini menunggu arahan lanjutan dari Komnas Perempuan terkait langkah yang bisa diambil ke depan.
“Nanti kita tunggu apa namanya, dari Komnas perempuannya sendiri juga akan info ke mana kita untuk langkah-langkah selanjutnya melalui email,” pungkasnya.







