TANGERANG SELATAN– Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali dibuka oleh Polres Tangerang Selatan pada Senin, 27 April 2026.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak melewati masa berlaku SIM, karena jika sudah habis, maka harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di dua titik, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Untuk jam operasional, layanan di ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara di Bintaro Plaza, layanan tersedia pada pagi hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan sesi sore pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp120.000, sedangkan SIM C sebesar Rp100.000.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.







