PANDEGLANG– Pulau Umang di Selat Sunda, Provinsi Banten, menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan karena diduga ditawarkan untuk dijual di media sosial. Namun, rencana penjualan tersebut dipastikan tidak terealisasi setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat.
Pulau yang dikenal dengan keindahan pantainya ini disebut-sebut ditawarkan dengan harga mencapai Rp65 miliar. Menanggapi hal itu, KKP langsung meminta klarifikasi kepada pihak pengelola kawasan wisata Pulau Umang.
Hasilnya, pengelola membantah adanya penjualan maupun kerja sama dengan pihak lain terkait penawaran pulau tersebut. Meski demikian, KKP tetap mengambil tindakan tegas dengan menyegel pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut serta meminta penghapusan iklan penjualan dari agen properti.
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa negara harus hadir menindaklanjuti informasi yang beredar di publik.
“Kami mendapati ada penjualan Pulau Umang di media sosial. Negara harus hadir menindaklanjuti,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KKP, Rabu (15/4/2026) seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Pulau Umang dikelola oleh pihak perorangan. KKP pun menyegel aktivitas di lokasi sebagai bagian dari proses pengawasan.
Selain itu, KKP meminta agar seluruh unggahan terkait penjualan dihapus guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, terutama jika melibatkan pihak asing.
KKP juga tengah melakukan pendalaman terkait aspek hukum, termasuk menelusuri status kepemilikan serta kelengkapan perizinan pengelolaan pulau tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, pengelola diketahui belum mengantongi sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin pemanfaatan pulau kecil, serta izin usaha wisata tirta.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran di pulau kecil. Pengelolaan harus sesuai aturan,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, juga meminta pengelola bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
KKP memastikan proses pengawasan akan dilakukan secara ketat guna menjamin seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pulau Umang sendiri memiliki luas sekitar 5 hektare dan terletak sekitar 120 kilometer dari ibu kota Provinsi Banten, Serang. Selama ini, pulau tersebut dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan dengan panorama pantai yang indah dan kerap dikunjungi wisatawan.







