ĎEPOK – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang menjadi terlapor resmi dinonaktifkan status akademiknya untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Humungan Masyarakat UI, Dr Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Selama masa penonaktifan yang berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026, ke-16 mahasiswa terduga dilarang mengikuti seluruh kegiatan pendidikan, mulai dari perkuliahan hingga bimbingan akademik.
Selain itu, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus tanpa izin khusus, serta dibatasi keterlibatannya dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan ketat dilakukan guna mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban dan saksi selama proses investigasi berlangsung.
Sejalan dengan proses internal, pihak rektorat UI juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Pusat Administrasi Universitas, Rektor UI Prof Heri Hermansyah bertemu langsung dengan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi guna membahas kronologi serta langkah investigasi lanjutan.
Menteri PPPA memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil UI. Kedua pihak sepakat untuk mengawal kasus ini secara transparan, akuntabel, dan tetap berpegang pada perspektif perlindungan korban (victim-centered).
Rektor UI Prof Heri Hermansyah menegaskan, ke depan pihak kampus akan memperkuat kurikulum orientasi mahasiswa baru dengan materi wajib mengenai pencegahan kekerasan seksual dan asusila.
“Kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” tegas Prof Heri.
UI juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Pihak universitas menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan prosedur administratif selama pemeriksaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga keputusan final ditetapkan.(*)







