JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 10 April 2026, total 18 orang diamankan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dugaan awal kasus tersebut mengarah pada praktik pemerasan, meski belum merinci lebih jauh. “Dugaannya terkait, pemerasan,” ucap Asep dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Dari jumlah yang diamankan, sebanyak 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari Bupati Tulungagung, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta satu pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh pihak tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Selanjutnya para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari operasi tersebut, termasuk uang tunai yang diduga terkait dengan perkara. “Di antaranya dalam bentuk uang tunai,” ujarnya lagi.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses ini meliputi pemeriksaan awal, gelar perkara, hingga pengumuman resmi melalui konferensi pers.







