JAKARTA– Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Shofiyullah Muzammil, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelarangan vape di Indonesia. Ia menilai rokok elektrik tersebut telah terbukti disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkoba.
“Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,” ujar Shofiyullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tidak boleh hanya menyasar perangkat vape semata, tetapi juga harus mencakup seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran vape di Indonesia karena dinilai berpotensi kuat disalahgunakan untuk konsumsi narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
Selain itu, BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam sejumlah sampel yang diuji. Menurut Suyudi, fenomena penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika berkembang sangat cepat.
Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Ia berharap pelarangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan alat tertentu sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.
Usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.







