JAKARTA– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengajak masyarakat untuk turut mengawasi platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengatur pembatasan akses bagi anak di ruang digital.
Dalam aturan tersebut, platform digital diwajibkan memberikan perlindungan dengan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah berbagai risiko dan dampak negatif yang dapat dialami anak saat mengakses dunia digital. Meutya menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan peran aktif orang tua dalam mengawasi kepatuhan platform.
“Kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawasi, serta menegur platform yang menolak mematuhi aturan ini,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Namun hingga saat ini, Menkomdigi mengungkapkan bahwa baru dua platform yang sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib menghormati dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. Meutya menambahkan, pihaknya akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen terhadap regulasi nasional demi memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan optimal.







