JAKARTA – Seorang pengunjung kawasan Monas mengeluhkan dugaan tindakan pengempesan ban mobil yang diduga dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan sekitar Monas.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah salah satu pemilik mobil merekam kondisi di lokasi dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral. Dalam video tersebut terlihat beberapa mobil dengan kondisi ban kempes. Para pemilik kendaraan diketahui memarkir mobil di area tersebut setelah diarahkan oleh juru parkir liar.
Menanggapi peristiwa tersebut, Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai tindakan mengempeskan ban kendaraan merupakan pelanggaran hukum. Ia menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi dan telah berulang selama bertahun-tahun di lokasi yang sama.
Menurut Azas, pengunjung seharusnya menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia, seperti di area IRTI Monas, gedung perkantoran sekitar, Stasiun Gambir, atau hotel di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun parkir di bahu jalan merupakan pelanggaran, tindakan pengempesan ban bukan solusi yang tepat dan justru melanggar hukum.
Ia menilai cara tersebut tidak efektif memberikan efek jera kepada masyarakat. Selain itu, praktik parkir liar di kawasan Monas disebut terus berulang setiap musim liburan tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.
Azas turut menyoroti bahwa Jakarta sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang dinilai cukup relevan. Namun, menurutnya, aturan tersebut belum dijalankan secara optimal hingga saat ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan petugas yang merusak kendaraan, termasuk mengempeskan ban, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan atau menggugat tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







