TANGERANG SELATAN – Salah satu tradisi yang umum dilakukan umat Islam di Indonesia saat Lebaran adalah berbagi uang kepada saudara, kerabat, maupun orang terdekat. Pemberian ini dikenal dengan berbagai sebutan, mulai dari hadiah, tunjangan hari raya (THR), hingga angpau. Di balik tradisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum memberi uang Lebaran dalam Islam.
Merujuk pada penjelasan dari NU Online, memberikan uang saat Lebaran, termasuk dalam bentuk THR atau sejenisnya, dapat dikategorikan sebagai sedekah yang dianjurkan. Dengan demikian, hukumnya adalah boleh bahkan disunnahkan. Tindakan ini mencerminkan rasa kepedulian dan kebersamaan antar sesama, khususnya di momen Idulfitri.
Dalam ajaran Islam, memberi hadiah merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Umat Islam juga diajarkan untuk membalas kebaikan orang lain. Hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah, bahwa Rasulullah senantiasa memberi hadiah dan membalasnya dengan kebaikan yang setara atau lebih baik.
Memberikan uang atau hadiah saat Lebaran juga memiliki berbagai manfaat positif, di antaranya:
- Mendapat pahala
Sedekah yang dilakukan saat Idulfitri bernilai pahala besar, terutama jika diberikan kepada mereka yang membutuhkan seperti anak yatim, fakir miskin, atau musafir.
- Mendorong perputaran ekonomi
Uang yang diberikan biasanya akan dibelanjakan, sehingga turut menggerakkan roda ekonomi dan memberikan manfaat bagi banyak orang.
- Membahagiakan sesama
Selain bernilai ibadah, memberi juga dapat menghadirkan kebahagiaan bagi penerima, terlebih bagi mereka yang sedang membutuhkan bantuan.







