• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Kasus Bibi Kelinci, Polisi Janji Dalami Polemik setelah Nabilah O’Brien Jadi Tersangka

Ryan Avocado by Ryan Avocado
Maret 7, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 3min read
nabilah o'brien

Nabilah O'Brien. Foto: IG@nabobrien

91
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mendalami polemik penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang muncul dalam perkara tersebut.

“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata dia di Jakarta pada Jumat (6/3/2026) malam.

Dia menjelaskan, polemik yang berkembang saat ini berkaitan dengan dua konstruksi peristiwa hukum yang berbeda, yakni saling lapor antara pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA :  Kapolda: Pelaku Bawa Dua Bom ke Polsek Astanaanyar

Dalam penanganannya, Polri memastikan proses hukum akan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar dia.

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman kamera pengawas (CCTV) ke media sosial.

Rekaman tersebut memperlihatkan pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makan miliknya tanpa melakukan pembayaran.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  DISWAY: Tawaduk Thinking

Namun, pada 30 September 2025, ZK dan ESR justru melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh Nabilah melakukan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, serta fitnah.

Perkembangan perkara kemudian berlanjut ketika Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian pada 24 Februari 2026.

Tidak lama berselang, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penetapan status tersangka tersebut menuai sorotan publik. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut karena kliennya dinilai sebagai korban pencurian.

BACA JUGA :  Soal AKBP Brotoseno, Kapolri Tegaskan Tindaklanjuti Perkap

Dia pun meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus guna mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.

Tags: ITEMabes Polrinabilah o'brien
Previous Post

Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global

Next Post

Wamendag RI dan Pilar Saga Ichsan Sidak Pasar Ciputat, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Wamendag RI dan Pilar Saga Ichsan Sidak Pasar Ciputat, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok

Wamendag RI dan Pilar Saga Ichsan Sidak Pasar Ciputat, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com