JAKARTA — Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai debt collector Mandiri Tunas Finance (MTF) yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) dan sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video insiden beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Bhudi Hermanto mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aparat melakukan pelacakan hingga ke luar wilayah Jabodetabek.
“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,” kata Bhudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, setelah ditangkap, JBI langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami peran pelaku, motif penusukan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Bhudi menjelaskan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk cukup serius usai terjadi perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.
Perselisihan dipicu oleh upaya penarikan kendaraan yang diklaim terkait kewajiban pembiayaan. Insiden itu terjadi di lingkungan permukiman dan sempat mengundang perhatian warga sekitar.
Ketegangan bermula ketika beberapa orang mendatangi rumah korban dengan maksud menarik kendaraan. Namun, tindakan tersebut dipersoalkan oleh korban karena dianggap tidak melalui prosedur hukum yang semestinya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian. Korban yang mengalami luka akibat senjata tajam segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna pendalaman kasus. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bhudi.
Dia menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih jika disertai intimidasi atau kekerasan.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan keributan antara tiga pria yang disebut sebagai debt collector dari MTF dengan korban di depan rumahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui bernama Bastian Sori, seorang advokat yang juga pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Peristiwa disebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku mendatangi rumah korban dan diduga memaksa masuk ke area pekarangan untuk membawa kendaraan yang dikaitkan dengan tunggakan pembiayaan. Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang ditempuh tidak sesuai aturan hukum.
Perdebatan kemudian memanas hingga salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan. Setelah kejadian, para terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.







