JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dapat berdampak serius. Gas itu hanya boleh digunakan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal menanggapi temuan tabung gas N2O sebagai salah satu barang bukti kasus meninggalnya Lula Lahfah (26)
Menurut El Iqbal, nitrous oxide memiliki fungsi yang beragam dan dapat digunakan di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
“Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam,” ujar El Iqbal kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Dalam duna kesehatan, lanjut El Iqbal, gas N20 ini digunakan untuk anestesi. “Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medis,” ucapnya.
El Iqbal mengatakan, N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
“Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujar dia.
“Kemudian juga pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi,” terangnya.
El Iqbal menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.
“Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” tukasnya.







