• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit, Wanita di Medan Dipenjara 2 Tahun

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Januari 30, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 1min read
Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Ditelusuri Polisi

Ilustrasi Penipuan (Foto: Tribunjateng.com)

229
SHARES
2.7k
VIEWS

MEDAN– Dwi Rahma Sari, seorang wanita asal Medan, harus merasakan hidup di penjara selama 2 tahun akibat menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit mobil. Peristiwa ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya.

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Dwi telah menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz. ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan. Polrestabes Medan segera menetapkan Dwi sebagai Tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada Dwi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA :  APJAPI Rayakan HUT Pertama dan Kukuhkan 21 Pengurus DPD DKI Jakarta

Branch Manager ACC Medan Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi. Agusli mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan. Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana”, ujar Agusli lebih lanjut.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA :  FIFGROUP dan Asuransi Astra Bangun Masjid Al-Mutaqien untuk Penyintas Gempa Cianjur
Tags: acckredit mobilPemalsuan identitaspn medan
Previous Post

Harga Emas Antam Anjlok Usai Cetak Rekor, Turun Rp48 Ribu per Gram

Next Post

Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Didukung BRI dan LinkUMKM, Kenes Lalita Berhasil Kembangkan Bisnis Busana Anak Wastra Khas Jepara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com