TANGERANG SELATAN – Polres Tangerang Selatan akhirnya menghentikan penyelidikan kasus guru SD yang dipolisikan oleh orang tua murid usai diduga menasehati anaknya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan penghentian penyelidikan tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (29/1) kemarin.
“Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” jelas Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (20/1/2026).
“Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” sambungnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Boy, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” tuturnya.
Boy menambahkan, Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta akan terus mengedepankan kepentingan anak dalam setiap penanganan perkara.







