TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Kebijakan ini diberlakukan seiring perpanjangan status tanggap darurat sampah yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 6 hingga 19 Januari 2026.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan, penegakan aturan tidak lagi sebatas pemberian teguran. Dalam kondisi darurat, pelanggaran tertentu akan diproses melalui mekanisme tipiring.
“Dengan status tanggap darurat sampah ini, kita akan menegakkan tindak pidana ringan. Teguran tetap dilakukan, namun untuk pelanggaran tertentu akan kita tindak,” ujar Benyamin di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Benyamin mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan jajaran terkait, mulai dari Asisten II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga perangkat daerah lainnya untuk berkoordinasi dengan pengadilan negeri dan kejaksaan. Koordinasi tersebut dilakukan guna menyiapkan teknis pelaksanaan penindakan tipiring di lapangan.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan meliputi membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah, serta tidak melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Benyamin.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam beberapa pekan terakhir, persoalan sampah di Tangerang Selatan kian memprihatinkan akibat penuhnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kondisi tersebut menyebabkan sampah dari sejumlah wilayah tidak terangkut dan menumpuk di pinggir jalan, bahkan di beberapa titik hanya ditutup terpal untuk mengurangi bau.
Pemkot Tangsel berharap penerapan sanksi tipiring dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mengelola sampah, sekaligus menekan volume sampah dan menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan selama masa tanggap darurat.







