KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan seorang dokter gadungan sekaligus pengedar obat keras ilegal di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RL. Dokter gadungan itu menjual tramadol dan eksimer yang disalurkan ke sejumlah toko obat di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta.
“Pelaku ini penjual besar yang mengedarkan ke penjual kedua. Aktivitas ini sudah berlangsung selama tiga bulan,” ujar AKP Fahyani dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
Menurut Fahyani, seluruh aktivitas peredaran obat keras tersebut dikendalikan langsung oleh RL tanpa melibatkan pihak lain. Pelaku menggunakan modus pesan-antar dalam menjalankan aksinya.
RL ditangkap di Jembatan Merah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sepatan Timur, seusai menyuplai obat keras ke salah satu toko. Dari tangan pelaku, petugas menyita 600 butir pil tramadol, 212 butir pil eksimer, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah kontrakan pelaku di wilayah Sepatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 9.700 butir pil tramadol.
Atas perbuatannya, pelaku RL akan dikenakan dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun.







