• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polisi Ringkus Dokter Gadungan Edarkan Obat Keras Ilegal di Tangerang

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 10, 2026
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. | Foto: Istimewa

125
SHARES
1.2k
VIEWS

KABUPATEN TANGERANG – Polisi mengamankan seorang dokter gadungan sekaligus pengedar obat keras ilegal di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RL. Dokter gadungan itu menjual tramadol dan eksimer yang disalurkan ke sejumlah toko obat di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta.

“Pelaku ini penjual besar yang mengedarkan ke penjual kedua. Aktivitas ini sudah berlangsung selama tiga bulan,” ujar AKP Fahyani dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

Menurut Fahyani, seluruh aktivitas peredaran obat keras tersebut dikendalikan langsung oleh RL tanpa melibatkan pihak lain. Pelaku menggunakan modus pesan-antar dalam menjalankan aksinya.

RL ditangkap di Jembatan Merah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sepatan Timur, seusai menyuplai obat keras ke salah satu toko. Dari tangan pelaku, petugas menyita 600 butir pil tramadol, 212 butir pil eksimer, serta uang tunai Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan.

BACA JUGA :  "Vila Dago Minifest" Semarak Hari Merdeka RW 20 Benda Baru

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan rumah kontrakan pelaku di wilayah Sepatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 9.700 butir pil tramadol.

Atas perbuatannya, pelaku RL akan dikenakan dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun.

Tags: obat kerasPeredaran Obat KerasPolsek Sepatan
Previous Post

Prospek Kerja Lulusan Akuntansi di Era Digitalisasi

Next Post

PKM Unpam: Pelatihan Public Speaking untuk Generasi Muda di SMK Islamiyah Serua

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
PKM Unpam: Pelatihan Public Speaking untuk Generasi Muda di SMK Islamiyah Serua

PKM Unpam: Pelatihan Public Speaking untuk Generasi Muda di SMK Islamiyah Serua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com