JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah bukti terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik Komika Pandji Pragiwaksono. Saat ini polisi masih meneliti barang bukti tersebut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan barang bukti diserahkan oleh pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid dari Angkatan Muda NU.
“Barang bukti diberikan kepada penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan. Pertama, satu buah digital flashdisk USB berisi rekaman pernyataan-pernyataan tersebut,” jelas Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026).
Reonald menambahkan, barang bukti lain yang serahkan berupa satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture, atau print out foto. Ketiga, satu lembar dokumen berupa surat rilis aksi.
“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik,” ujarnya.
Menurut Reonald, penyidik akan memanggil para pihak di antaranya baik pelapor, saksi, maupun terlapor untuk dimintai klarifikasi serta melakukan pengumpulan bukti lainnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Dia memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita lihat dari hasil penyelidikan. Perkembangan proses penyelidikannya dapat diikuti semuanya, baik pelapor maupun korban,” terangnya.
“Kami tegaskan, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin akan profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.







