TANGERANG SELATAN – Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian atas materi yang disampaikannya dalam tayangan Mens Rea di salah satu platform digital. Laporan tersebut diajukan oleh dua organisasi kepemudaan, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1/2026) malam. Kedua organisasi menilai konten yang disampaikan Pandji mengandung unsur pencemaran nama baik serta tudingan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan penelaahan terhadap materi tayangan yang dipersoalkan. Menurutnya, isi konten tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Rizki menyebutkan, laporan ke kepolisian juga telah disertai sejumlah barang bukti berupa dokumentasi tayangan Mens Rea yang dianggap bermasalah. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.
Rizki menilai setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas harus memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pihak pelapor juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional, sehingga tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyampaian informasi di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.







