• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Januari 5, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru

Foto: Freepik

222
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa izin atau restu orang tua kini berisiko pidana. Dalam perspektif hukum, persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran terhadap hak pengasuhan yang sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Praktik yang kerap disebut “dibawa kabur” kini diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya menitikberatkan pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik bagi anak. KUHP menilai anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

BACA JUGA :  Sosialisasi PP TUNAS, Pilar Tegaskan Komitmen Tangsel Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua Anak

Pasal 452 KUHP mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Pelaku perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 452 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Pasal 454 KUHP secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur di luar kehendak orang tua atau wali tetap dapat dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai tujuh tahun penjara.

KUHP juga mengatur bahwa sebagian ketentuan dalam Pasal 454 merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orang tua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke proses pidana.

BACA JUGA :  Viral di Medsos, Enam Siswi SMP di Palembang Terlibat Baku Hantam

Selain itu, Pasal 454 ayat (5) KUHP memuat ketentuan terkait perkawinan. Dalam hal pelaku dan anak yang dibawa pergi menikah, pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca secara sistematis dengan Undang-Undang Perkawinan yang secara tegas membatasi dan mengatur ketentuan perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada perlindungan anak dan keluarga. Relasi asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

Tags: ancaman pidanaKUHP Barupacaran tanpa restu orangtua
Previous Post

Harga Emas Antam Naik Rp27.000, Sentuh Rp2,515 Juta per Gram

Next Post

PKM Unpam: Pelatihan Literasi Keuangan di SD Negeri Legok 1

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
PKM Unpam: Pelatihan Literasi Keuangan di SD Negeri Legok 1

PKM Unpam: Pelatihan Literasi Keuangan di SD Negeri Legok 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com