JAKARTA – Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta akan ditiadakan pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan bertepatan dengan libur tahun baru.
Kendati aturan ganjil genap ditiadakan, polisi tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih akan tetap berlaku.
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Robby, E-TLE cukup efektif mengawasi pengendara yang melanggar aturan. Dia menilai pengawasan melalui E-TLE turut menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” tuturnya.
Meski begitu, Robby mengaku tidak bangga melakukan penindakan kepada masyarakat. Dia mengimbau pengendara untuk menaati setiap aturan saat berkendara.
“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” tukasnya.







