TANGERANG SELATAN – Kabar kurang menyenangkan tengah dialami selebritas Boiyen. Baru saja menikah, sang suami, Rully Anggi Akbar, kini terseret persoalan hukum setelah menerima somasi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.
Kuasa hukum investor berinisial RF, Santo Nababan, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully Anggi Akbar bernama Sateman Indonesia.
Menurut Santo, Rully pertama kali menghubungi kliennya pada 5 Agustus 2023 melalui pesan WhatsApp dan menawarkan investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Sebelum kerjasama disepakati, Rully mengirimkan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Dalam proposal tersebut juga dicantumkan klaim pendapatan usaha yang disebut mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta dalam enam bulan terakhir.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan untuk berinvestasi,” ujar Santo Nababan, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 23 Desember 2025.
Namun, masalah mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor tidak sesuai dengan isi proposal. Santo menjelaskan, pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.
“Bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan pada Desember 2023, yang baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterima pihak investor, usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi hingga saat ini. Karena upaya komunikasi tidak mendapat tanggapan, investor kemudian melayangkan somasi pertama kepada Rully Anggi Akbar.
“Yang bersangkutan terkesan menghindari tanggung jawab. Karena itu kami mengirimkan somasi resmi agar ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini,” kata Santo.
Ia mengungkapkan total dana investasi yang disetorkan kliennya mencapai Rp200 juta. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp6 juta per bulan setiap tanggal 9. Namun, hingga kini pembayaran baru diterima sebanyak empat kali, sehingga kerugian yang dialami kliennya disebut mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasi tersebut, pihak investor menuntut agar Rully segera melunasi seluruh kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum pidana dan perdata.
“Kami akan menempuh langkah hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Santo juga menyoroti dana investasi yang ditransfer ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening badan usaha sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi tersebut.







