• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 6, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
73
SHARES
162
VIEWS

JAKARTA – Kreator konten Vadel Badjideh harus menelan pil pahit setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi ditolak. Tak hanya ditolak, hukuman Vadel juga diperberat menjadi 12 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen resmi Direktori Mahkamah Agung, dalam perkara Nomor 222/PID.SUS/2025/PT DKI yang diputuskan pada Rabu, 5 November 2025, majelis hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan paksa terhadap Laura Meizani alias Lolly, serta melakukan aborsi secara tidak sah.

“Terdakwa dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban LM serta melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 6 November 2025.

BACA JUGA :  Helikopter Jatuh di New York, Satu Keluarga Petinggi Siemens Tewas

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Vadel tetap ditahan dan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk merampas dan memusnahkan barang bukti, berupa satu unit iPhone 13, serta mengembalikan saksi korban Laura Meizani Mawardi (LMM) kepada ibunya, Nikita Mirzani.

BACA JUGA :  Merasa Dirugikan, Pihak Vadel Berniat Laporkan Balik Anak Nikita Mirzani

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,” demikian isi akhir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tags: Vadel BadjidehVadel Dipenjara
Previous Post

Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggiran Sungai Cisadane, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Next Post

Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Ganti Armada Pengangkut Sampah, Pemkot Tangsel Pesan Truk Khusus Bisa Tampung Lindi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com