TANGERANG SELATAN – Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat (31/10/2025).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling Polres Tangsel hari ini:
-
Pamulang Square : 08.00 – 11.00 WIB
-
ITC BSD : 08.00 – 11.00 WIB / Sesi sore 15.00 – 16.30 WIB
-
Bintaro Plaza : 08.00 – 10.00 WIB
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu:
-
SIM A: Rp120.000
-
SIM C: Rp100.000
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.







