JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal alasan Ridwan Kamil belum diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan terhadap mantan gubernur Jawa Barat itu bukan karena ada hambatan tertentu, melainkan murni soal kebutuhan dan tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Nanti pasti akan diperiksa. Namun, sekali lagi, pemeriksaan dan pemanggilan itu kewenangannya ada di penyidik, ada di direktur penyidikan,” jelas Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Menurut Setyo, penyidik KPK memiliki mekanisme tersendiri dalam membagi waktu dan beban kerja agar penyidikan tetap berjalan efisien tanpa mengganggu fokus utama kasus.
“Sekali lagi, jadwal pemanggilan itu relatif, waktunya tinggal disesuaikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini tengah didalami pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut. Termasuk Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya, tentu itu akan dilakukan sehingga keterangan, petunjuk yang dibutuhkan oleh penyidik bisa didapatkan, bisa diperoleh dari pihak-pihak tersebut,” jelas Budi kepada wartawan, Senin (29/9/2025).







