• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 20, 2025
in NEWS
Reading Time: 1min read
Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. | Foto: Istimewa

153
SHARES
1.3k
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan umum.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan sirene di jalan.

Kendati begitu, pengawalan untuk kendaraan pejabat tetap dilakukan. Namun penggunaannya kini tidak lagi mengutamakan sirene atau lampu strobo.

“Kami sedang melakukan evaluasi total terhadap penggunaan suara-suara seperti sirene dan strobo,” ujar Agus Suryonugroho dikutip dari laman Beritasatu, Sabtu (20/99/2025).

“Pengawalan tetap jalan, hanya saja kami imbau agar suara tersebut tidak dinyalakan apabila tidak benar-benar dibutuhkan,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa penggunaan sirene dan rotator memang seharusnya dibatasi hanya untuk situasi tertentu yang memang bersifat darurat.

BACA JUGA :  Polisi Tilang Ratusan Truk yang Masih 'Gentayangan' di Tol saat Arus Mudik

“Kalaupun digunakan, harus pada kondisi yang betul-betul memerlukan prioritas. Untuk saat ini, kami mengimbau agar sirene dan strobo tidak dipakai sembarangan,” tuturnya.

Pengaturan penggunaan perangkat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:

– Lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh dipakai oleh kendaraan dinas milik Kepolisian Republik Indonesia.
– Lampu merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, iring-iringan TNI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), serta kendaraan jenazah.
– Lampu kuning tanpa sirene digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana transportasi, pembersih fasilitas umum, mobil derek, dan kendaraan pengangkut barang tertentu.

BACA JUGA :  Heboh di Medsos X, Warganet Minta Kasus Mafia Skincare Diusut sampai Tuntas
Tags: Korlantas PolriRotatorSireneviral media sosial
Previous Post

Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Tangsel, Polisi Bekuk Sembilan Orang

Next Post

Wajib Mampir, Lima Rekomendasi Warung Bakso di Tangsel

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Wajib Mampir, Lima Rekomendasi Warung Bakso di Tangsel

Wajib Mampir, Lima Rekomendasi Warung Bakso di Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com