JAKARTA – Polri menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
“Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Sementara Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” jelas Abdul Karim.
“Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” sambungnya.
Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Polri menegaskan akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.







