JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia rencananya akan menggelar aksi demonstrasi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Di Jakarta, lokasi demo akan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR Senayan dan Istana Kepresidenan. Salah satu tuntutan utama yang digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing yang dianggap merugikan pekerja.
Outsourcing adalah sistem kerja alih daya yang memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun kerap merugikan pekerja karena status kerja tidak jelas, minim perlindungan, dan kesejahteraan yang terancam. Inilah sebabnya outsourcing menjadi salah satu tuntutan utama dalam demo buruh 28 Agustus 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan sekitar 10.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Gerakan ini diberi nama Hostum (Hapus outsourcing, tolak upah murah) dan akan dilakukan secara damai,” kata Said Iqbal, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
Said menegaskan bahwa aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas di berbagai sektor usaha, termasuk BUMN.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas,” tegas Said Iqbal.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Namun, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Pilihan pekerja outsourcing dianggap menarik karena bisa mengefisiensikan operasional perusahaan, sebab perekrutan pekerja tidak dilakukan perusahaan langsung, melainkan oleh perusahaan outsourcing.
Perusahaan penyedia ini yang merekrut, melatih, dan menyalurkan pekerja ke perusahaan yang membutuhkan.
Namun, istilah outsourcing di kalangan masyarakat sering diartikan sebagai sistem tenaga kerja yang merugikan pekerja, baik dari sisi upah maupun status kerja. Pekerja outsourcing juga bukan bagian dari perusahaan pengguna jasa sehingga tidak memiliki jenjang karir.







