• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Terjerat Kasus Pungli PTSL, Mantan Kades di Tangerang Jadi Tersangka

admin by admin
Oktober 20, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Terpidana Kasus Korupsi Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Agung

Ilustrasi (Foto: Istockphoto)

66
SHARES
146
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Kepala Desa (Kades) Kayu Agung, Kecamatan Sepatan berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

“Kita telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AD mantan Kades Kayu Agung atas keterlibatan dalam pungutan liar pada PTSL,” kata Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis (20/10).

Dia menerangkan, tersangka AD diketahui telah melakukan pungutan liar dengan cara meminta sejumlah uang dengan nilai lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019 di Desa Kayu Agung, Sepatan dengan jumlah pengajuan 2.476 bidang tanah.

BACA JUGA :  Pamulang Geger, Bandar Besar Sabu Dibekuk BNN Banten di Jalan Lele

“Dimana dalam melakukan pemeriksaan, tim penyidik (Kejari) menemukan dua alat bukti, sehingga berdasarkan ini. Maka terhadap tersangka sudah memenuhi unsur undang-undang tidak pidana korupsi,” katanya.

Sementara, berdasarkan kronologis kasus tersebut, bermula pada tahun 2019 yang saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Desa telah memerintahkan perangkat desanya untuk melakukan penjelasan terkait alur pemberkasan pada program PTSL.

Kemudian, tersangka juga menginstruksikan para perangkat desa itu melakukan pemungutan biaya sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta per bidang tanah sebagai sebagai dasar alas nama pemohon.

“Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL,” tuturnya.

BACA JUGA :  Commander Wish ala Kapolda Banten: Ada Warung Bhabinkamtibmas

Dia mengungkapkan, atas penetapan pungutan program PTSL di Desa Kayu Agung tersebut telah terkumpul uang dengan total mencapai ratusa juta rupiah dari pemohon yang tidak pergantian dan peralihan nama.

“Dari hasil pungli ini kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp 300 juta,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk tersangka sendiri akan dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

“Selanjutnya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lain yang ikut terlibat dalam pungli PTSL ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pungli di Rutan KPK Capai Rp6 Miliar Lebih, Dewas: 90 Orang akan Kami Sidangkan
Tags: Kejari Kabupaten TangerangMantan KadesPTSLPungli
Previous Post

Menkes Larang Sementara Penjualan Obat Sirup, Ini Alasannya 

Next Post

Ramalan Zodiak Aries 21 Oktober 2022

Related Posts

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng
BANTEN

Anak-anak Banten Tampil di Si Bolang Trans7, Kenalkan Kuliner Khas Sate Bandeng

Oktober 14, 2026
2.5k
Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober
BANTEN

Banten Jadi Tuan Rumah Bulan PRB 2026, Ini Jadwal Lengkap 13–15 Oktober

Oktober 13, 2026
2.4k
Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini
TANGERANG RAYA

Saiful Milah Resmi Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Andra Soni Titip Pesan Ini

Oktober 13, 2026
2.5k
Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026
BANTEN

Andra Soni Lepas Atlet SOIna Banten, Ini 4 Cabor yang Diikuti di PESONAS 2026

Oktober 12, 2026
2.5k
Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan
BANTEN

Hampir 4.000 Warga Ikuti Senam HUT ke-26 Banten, Maskot Forprov II KORMI Diluncurkan

Oktober 11, 2026
2.5k
Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027
BANTEN

Bukan Cuma Soal Anggaran, Ini Target Pemprov Banten dalam APBD 2027

Oktober 9, 2026
2.4k
Next Post
Ramalan Cinta Aries 3 Oktober 2022: Ada Kejutan dari Pasanganmu

Ramalan Zodiak Aries 21 Oktober 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com