• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Diciduk di Rumah Kontrakan, Mantan Koki Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 31, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Diciduk di Rumah Kontrakan, Mantan Koki Bawa Kabur dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Tersangka diciduk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora. Foto: (Beritasatu.com/Andrew D Tito)

368
SHARES
4.2k
VIEWS

JAKARTA- Pria berusia 34 tahun yang diketahui mantan koki di salah satu restoran di kawasan Jakarta Barat, diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora di sebuah rumah kontrakan di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap usai dilaporkan membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur. Dalam laporannya, orangtua korban mengatakan pelaku dan anaknya sudah menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan terakhir.

“Pelaku dan korban sudah saling mengenal dan menjalin hubungan selama kurang lebih empat bulan. Pelaku mengajak korban pergi dari rumah dengan janji akan menikahinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajad Djumantara, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2025), dikutip dari laman beritasatu.com.

BACA JUGA :  Diduga Langgar SOP, Propam Bakal Periksa Polisi yang Nangkap Saipul Jamil

Janji Pernikahan 

Menurut AKP Sudrajad, pelaku memanfaatkan bujuk rayu dan janji manis untuk meyakinkan korban agar mau meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Salah satu iming-iming utama yang digunakan pelaku adalah janji akan segera menikahi korban.

Polisi menduga bahwa rayuan tersebut digunakan sebagai bentuk manipulasi terhadap korban yang masih berada di bawah umur dan belum memiliki kedewasaan emosional untuk menilai risiko dari keputusannya.

Lebih memprihatinkan, dalam proses penyelidikan terungkap korban juga telah disetubuhi oleh pelaku. Tindakan tersebut menjadi salah satu unsur pidana yang memperberat dakwaan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, tim Buser Reskrim Polsek Tambora menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah kontrakan bersama korban. Korban ditemukan di salah satu kamar dalam kondisi fisik yang tampaknya baik.

BACA JUGA :  Cek Fakta! Nyamuk Lebih Suka Hinggap ke Manusia yang Memiliki Golongan Darah O

“Kami langsung menangkap pelaku dan membawa korban untuk dilakukan pendampingan, pemeriksaan medis, dan pendampingan psikologis. Penanganan korban dilakukan sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” tambah AKP Sudrajad.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tuanya, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman untuk pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas kanit reskrim.

Tags: anak di bawah umurmantan koki bawa kabur anak di bawah umurPolsek Tambora
Previous Post

Dalam 17 Hari, Film Sore: Istri dari Masa Depan Tembus Dua Juta Penonton Lebih

Next Post

Pamulang Geger, Bandar Besar Sabu Dibekuk BNN Banten di Jalan Lele

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Polri Benarkan Timsus Bekuk Pemuda Asal Madiun yang Diduga Bjorka

Pamulang Geger, Bandar Besar Sabu Dibekuk BNN Banten di Jalan Lele

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com