• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Bantah Kliennya Bukan Pengedar Seperti yang Dituduhkan

admin by admin
Oktober 18, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Polri Melakukan Bersih-Bersih, Irjen Tedy Minahasa Ditangkap Soal Jaringan Gelap Narkoba
113
SHARES
252
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat memberikan keterangan mengejutkan terkait pembelaan untuk kliennya, Irjen Teddy Minahasa soal kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Kuasa hukum Teddy Minahasa bantah kliennya bukan pengedar seperti yang dituduhkan.

Menurut Henry, kliennya tidak menerima uang hasil penjualan sabu yang merupakan barang bukti di Polres Kota Bukittinggi. Hal itu diyakini Henry lantaran Teddy Minahasa telah bersumpah tidak menerima uang dari hasil penjualan barang bukti, Selasa 18 Oktober 2022.

“Bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia (Irjen Teddy), dia bersumpah atas nama Allah,” terang Henry Yosodiningrat di Jakarta.

Dengan begitu, Henry menegaskan, dirinya percaya sama sumpah Irjen Teddy Minahasa lantaran sudah saling kenal sejak lama. Selain itu, kata Henry, kliennya orang taat beribadah.

BACA JUGA :  Kasus Penangkapan Saipul Jamil, Ini Alasan Polisi Tidak Tunjukkan Surat Tugas

Dengan tegas, Henry menjelaskan, bahwa pihaknya tidak akan membalikkan fakta. Hal itu dilakukan, kata Henry, lantaran ingin meluruskan dan tetap melawan narkoba.

“Kenapa saya percaya pada sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya,” ucapnya.

“Demi Allah, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Saya akan meluruskan persoalannya dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditangkap lantaran diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang didapat dari barang bukti di Polres Bukittingi, Sumatera Barat.

Tags: barang buktiHenry YosodiningratIrjen Teddy MinahasaJakartaKuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Bantah Kliennya Bukan Pengedar Seperti yang Dituduhkan
Previous Post

Pemerintah di Kota Ini Beri Rp 1 Juta Untuk Warga yang Berhasil Berhenti Merokok

Next Post

BPOM Larang Penggunaan Obat Batuk yang Terdapat Dua Kandungan Ini

Related Posts

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
BPOM Larang Penggunaan Obat Batuk yang Terdapat Dua Kandungan Ini

BPOM Larang Penggunaan Obat Batuk yang Terdapat Dua Kandungan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com