MAJALENGKA – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Majalengka, Jawa Barat, nekat menyalahgunakan dana desa demi bisa membeli diamond di game Mobile Legends.
M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Ia diduga kuat melakukan korupsi dana desa sebesar Rp513,6 juta.
Alih-alih digunakan untuk kepentingan pembangunan atau kesejahteraan warga, uang ratusan juta tersebut justru ditransfer ke rekening pribadinya untuk membeli item virtual berupa diamond mata uang dalam game Mobile Legends yang biasa dipakai untuk membeli skin atau memperkuat karakter.
“Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayogo.
“Dana desa itu digunakan tersangka untuk membeli diamond dalam permainan mobile game dan bermain judi online,” tambahnya.
Temuan ini tentu saja mengejutkan warga dan pemerintah daerah. Penggunaan dana desa yang semestinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, justru dipakai untuk memenuhi hobi bermain game.
Dengan ditetapkannya MGS sebagai tersangka, proses hukum pun resmi berjalan. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang bisa membawanya ke hukuman penjara bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.
Kejari Majalengka menegaskan, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat atau kecolongan dalam sistem pengawasan dana desa.







