• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Melanggar Izin Pejalanan ke Luar Negeri, Kemendagri Jatuhkan Sanksi untuk Lucky Hakim

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 23, 2025
in NASIONAL, NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Melanggar Izin Pejalanan ke Luar Negeri, Kemendagri Jatuhkan Sanksi untuk Lucky Hakim
234
SHARES
3.6k
VIEWS

TANGSSELXPRESS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akibat pelanggaran prosedur izin perjalanan dinas luar negeri.

Diketahui sebelumnya, Lucky melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa, 22 April 2025. Sanksi yang dijatuhkan pada Lucky Hakim berupa kewajiban mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama tiga bulan ke depan.

Menurut Bima Arya, sanksi dijatuhkan usai tim Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Lucky Hakim tidak memahami adanya aturan yang mewajibkan kepala daerah mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, meskipun dalam perjalanan tersebut tidak ditemukan penggunaan anggaran daerah (APBD).

BACA JUGA :  Bentuk Karakter dan Jiwa Kepemimpinan, Pemprov Banten Gembleng 50 Pemuda Lintas Organisasi

“Pelanggaran prosedur ini tetap merupakan bentuk kelalaian. Tidak bisa dianggap sepele,” tegas Bima Arya.

Selain menjalani pendalaman di Kemendagri, Lucky Hakim juga diwajibkan mengikuti kegiatan di sejumlah direktorat jenderal, termasuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Keuangan Daerah, serta Pembangunan Daerah (Bangda).

Kemendagri berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala daerah agar tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri secara sembarangan.

“Cuti bersama itu untuk rakyat, bukan untuk pejabat. Kepala daerah memiliki tugas pelayanan publik tanpa henti. Setiap perjalanan luar negeri, apapun tujuannya, harus mendapat izin resmi,” ujar Bima.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah jelas tertuang dalam regulasi Kemendagri dan wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat daerah.

BACA JUGA :  PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus Level 1

Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan inspektorat untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Tags: Bupati IndramayukemendagriLucky Hakim
Previous Post

Inilah Tujuh Buah yang Bisa Dikonsumsi untuk Sarapan Saat Perut Kosong

Next Post

Kasus Mayat dalam Karung di Batuceper, Diduga Sudah Tewas Tiga Hari Sebelumnya

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Kasus Mayat dalam Karung di Batuceper, Diduga Sudah Tewas Tiga Hari Sebelumnya

Kasus Mayat dalam Karung di Batuceper, Diduga Sudah Tewas Tiga Hari Sebelumnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com