TANGSELXPRESS – Polres Metro Depok menyebut insiden pembakaran mobil yang terjadi di kawasan Pondok Rangon merupakan tindakan anarkistis sekelompok massa atas upaya paksa terhadap seorang tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/4) kemarin. Proses penjemputan dilakukan oleh tim penyidik menggunakan empat unit mobil.
Menurut Bambang, tersangka diamankan dengan dasar Surat Perintah Membawa atas dua kasus, yakni tindak pidana pengerusakan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan serta kepemilikan senjata api ilegal.
“Setelah tersangka diamankan dan dimasukkan ke dalam salah satu mobil, tim segera meninggalkan lokasi. Namun sekelompok massa mencoba menghadang dengan menutup portal jalan,” ungkap AKBP Bambang dikutip Sabtu (19/4/2025).
Bambang menjelaskan, satu mobil berhasil keluar dari lokasi. Namun, tiga mobil lainnya terjebak dan massa melakukan aksi perusakan dengan menggunakan balok dan batu, bahkan membakar salah satu mobil milik kepolisian.
Meski situasi sempat memanas, tersangka berhasil dibawa dengan aman ke Markas Polres Metro Depok dan tiba pada pukul 02.00 WIB. “Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam kejadian tersebut,” ucapnya.
Bambang menambahkan, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aksi perusakan dan pembakaran tersebut serta mengidentifikasi para pelaku.







