TANGSELXPRESS– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengungkapkan bahwa razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara, Serpong hingga Pondok Aren, pada Sabtu (29/3).
Dari hasil razia tersebut, ditemukan 112 botol minuman beralkohol di titik Alam Sutera, dan 76 botol minuman serupa di warung yang gelap di Pondok Kacang.
“Selanjutnya, petugas melanjutkan penggerebekan ke kos-kosan yang diduga sebagai tempat praktek prostitusi,” ujarnya.
Dari tindakan penyergapan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 9 wanita dan 7 pria, serta menemukan alat kontrasepsi yang disimpan.
“Para tersangka bersama dengan barang bukti dan sejumlah botol minuman keras langsung diamankan ke kantor pusat Satpol PP Tangsel,” ungkapnya.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan tindakan tegas guna mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketenangan di wilayah Tangsel.
“Kami menegaskan bahwa operasi razia bersama tidak akan berhenti disini, tindakan semalam diharapkan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat melanggar Perda yang berlaku di Tangsel,” tandasnya.(Arga)







