TANGSELXPRESS – Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, kendaraan sumbu tiga ke atas seperti truk tidak boleh beroperasi. Kebijakan ini untuk mengurangi jumlah kendaraan demi kelancaran arus lalu lintas.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh beroperasi mulai 24 Maret hingga 8 April,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Rabu (26/3/2305).
Kendati begitu, lanjut Erdi, terdapat pengecualian untuk truk angkutan tertentu seperti kendaraan logistik, muatan ternak, uang, kebutuhan pokok dan muatan khusus lainnya.
Selain itu, polisi juga memberlakukan skema rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, di antaranya yaitu one way, contraflow dan ganjil genap. Kebijakan ini akan diterapkan apabila terjadi kepadatan lalu lintas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat dan memeriksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan
“Selalu menjaga jarak aman, berkonsentrasi selama mengendara, memanfaatkan rest area seefektif mungkin dan pastikan bahwa saldo uang elektronik mencukupi,” tuturnya.
Erdi menambahkan, pemudik dapat mengakses aplikasi google maps untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi lalu lintas selama arus mudik Lebaran 2025.







