• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS, Polisi Bekuk Dua WNA Cina

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Maret 25, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Bongkar Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS, Polisi Bekuk Dua WNA Cina

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers. | Foto: Istimewa

143
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

BACA JUGA :  93.000 Personel Polisi Dikerahkan untuk Operasi Ketupat 2025

“Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” sambungnya.

Menurut Wahyu, dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tuturnya.

Tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta sebulan. Sementara YXC keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tangani Kasus Kericuhan Razman Arif Saat Sidang PN Jakut

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal antara lain UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, mereka juga dikenakan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Tags: Bareskrim PolriDittipidsiber Bareskrim PolriFake BTSPenipuan OnlineSMS Blast
Previous Post

Kecelakaan Maut di Kudus, Sopir Terlempar dari Ruang Kemudi

Next Post

Buka Jam 8 Pagi, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Buka Jam 8 Pagi, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com