TANGSELXPRESS – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89. Penetapan ini dilakukan usai merekonstruksi ulang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari 14 orang tersangka, terdapat tiga orang yang masih menjadi buronan atau DPO. Mereka masing-masing berinisial AA, TL, dan LSH yang kabur ke luar negeri.
“Telah diterbitkan Red Notice, kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” jelas Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut Helfi mengungkapkan, saat ini pihak Interpol masih menelusuri keberadaan tiga DPO tersebut. Apabila sudah diketahui tentu akan disampaikan ke Polri.
“Masih ditelusuri terus sama Interpol. Yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerja sama dengan Interpol. Nah, kita menunggu saja nanti perkembangannya,” tuturnya.
“Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita,” imbuhnya.
Adapun sembilan orang tersangka telah ditahan di antaranya ESI, RS, AA, FI, MA, DI, FI, YW, dan IR. Sementara DS dan MA tidak ditahan karena mengidap penyakit keras.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.







