• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
143
SHARES
4.9k
VIEWS

Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) alias Kidoy dan SD (22), pelaku penganiayaan anaknya sendiri hingga meregang nyawa sebagai tersangka.

Penganiayaan ini terjadi di salah satu ruko kosong kawasan Bekasi pada Minggu (5/1) malam. Sang anak saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.

Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lalu, dalam kondisi terbungkus sarung dengan kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Dirtreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Akhir Pekan Hujan Ringan, Kualitas Udara Buruk

Selain itu, pasutri ini juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” jelas Wira kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Adapun motif tindak penganiayaan ini, lanjut Wira, dipicu kekesalan para tersangka yang berprofesi sebagai pengemis ini karena usai ditegur pegawai minimarket karena anaknya muntah-muntah.

“Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” tukasnya.

BACA JUGA :  Tiadakan CFD, Polda Metro Jaya Juga akan Berlakukan Rekayasa Lalin Jelang Pelantikan Presiden
Tags: Kasus PembunuhanKasus PenganiayaanKasus Penganiayaan Anakpolda metro jaya
Previous Post

Kenangan Keluarga Sandy Permana: Ajakan Makan Malam Terakhir sebelum Dibunuh Tetangga

Next Post

Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com