TANGSELXPRESS – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi langkah penting dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja di ibu kota. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, UMP Jakarta tahun depan ditetapkan menjadi Rp 5,396 juta per bulan, naik dari Rp 5,067 juta pada tahun 2024.
Kenaikan UMP menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Hal ini memastikan bahwa penetapan upah mengikuti regulasi nasional.
Penetapan UMP dilakukan melalui diskusi antara Pemprov Jakarta dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024, melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Besaran UMP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun diatur melalui negosiasi atau ketentuan sektoral.
“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP Jakarta ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pembahasan mengenai upah sektoral dan UMP Jakarta ini untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Hari menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan keberlanjutan usaha, agar dapat mendukung pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonomi.
Kenaikan UMP Jakarta ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi daerah. Demikian dikutip dari beritasatu.com.







