• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek, Polisi: Tidak Ada Restorative Justice untuk Pelaku

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 6, 2024
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek, Polisi: Tidak Ada Restorative Justice untuk Pelaku
554
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak MAS (14) yang diduga membunuh ayah kandung dan neneknya, APW (40) dan RM (69), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini, MAS dijerat pasal 338 KUHP sama subsidernya Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Meski demikian, kepolisian memastikan kasus ini tidak dapat berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Sebab pelaku MAS telah menghilangkan nyawa orang lain.

Paman pelaku atau sepupu korban, Angga Raditya (37) mengaku bila keluarga telah pasrah dengan kasus ini. Dirinya berserta keluarga telah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

“Secara hukum memang, susah ya, karena statusnya anak yang berhadapan dengan hukum. Ya kita pasrahkan saja ke proses hukum yang berlaku,” kata Angga saat dikonfirmasi, Jumat, (6/12/2024).

BACA JUGA :  Catat! Akses Tol Stasiun KCIC Halim bakal Ditutup Permanen Mulai 18 Februari

Angga mengaku tidak dapat berbuat banyak, sebab apa yang dilakukan pelaku juga telah terbukti melakukan dugaan tindakan pembunuhan tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti hingga CCTV di rumah dan dekat lokasi kejadian telah menunjukkan aksi yang dilakukan MAS.

“Karena sudah terjadi menghilangkan nyawa, terus bukti juga sudah ada, CCTV juga ada kata polisi kan. Ya jadi saya juga pasrah, keluarga juga pasrah. Bagaimana prosesnya kita ikutin saja,” ujarnya Angga.

Sebagai informasi, seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) menikam ayah dan neneknya hingga tewas.

Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.

BACA JUGA :  Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Menyesal, tapi...

 

Tags: Kasus anak bunuh ayah dan nenekKasus anak bunuh ayah-nenekpembunuhan di lebak bulus
Previous Post

Moxa Hadirkan 37 Produk Reksa Dana Baru

Next Post

Tol Baru Jawa dan Sumatera Sambut Libur Nataru, Ada Tujuh yang Masih Gratis

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tol Baru Jawa dan Sumatera Sambut Libur Nataru, Ada Tujuh yang Masih Gratis

Tol Baru Jawa dan Sumatera Sambut Libur Nataru, Ada Tujuh yang Masih Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com