TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melaksanakan operasi gabungan untuk kendaraan yang melanggar jam operasional di Jl. Puspiptek Setu, Senin (2/12/2024).
“Jumlah total penindakan dalam operasi gabungan ini adalah 15 dari tim dishub dan 20 dari tim kepolisian,” ungkap Budi Jatmiko Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel.
Budi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 yang mengatur tentang jam operasional.
Ia menyebutkan bahwa kendaraan yang tertangkap tidak hanya melanggar jam operasional tetapi juga tidak memiliki surat yang lengkap.
“Beberapa kendaraan dilengkapi dengan surat, namun ada pula yang tidak. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan penilangan,” paparnya.
Budi mengimbau kepada para sopir kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran kembali, lanjutnya, kendaraan akan diamankan.
“Kami memberikan imbauan terkait jam operasional kepada para sopir. Banyak dari mereka melanggar tugas kantor. Selain memberikan tilang, kami juga memberikan imbauan sesuai dengan Perwal 58 yang berlaku. Kami pun terus mengingatkan, bahwa jika masih melanggar, akan dikenai sanksi tilang dan pengandangan oleh pihak kepolisian,” tandasnya.
Sebagai informasi, operasi hari ini merupakan yang ketiga dalam rentang waktu dua minggu terakhir.
Dari tiga kali operasi razia gabungan, sebanyak 97 kendaraan telah terjaring dan dikenai sanksi tilang oleh petugas.







