• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Awal November 2024

Irina Jusuf by Irina Jusuf
November 5, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku Awal November 2024
6.6k
SHARES
7.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan pada 1 November 2024 di seluruh unit pelayanan SIM di Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan aktif berlaku untuk seluruh pemohon pembuatan SIM A, SIM B, ataupun SIM C.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Apa alasan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk bikin SIM?

Direktur kepsertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkap alasan BPJS Kesehatan Jadi syarat bikin SIM.

David mengatakan, ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Tangsel 20 Oktober 2025

Dengan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan lantaran sudah dijamin oleh BPJS.

“Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ujar David, dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Senin, (4/11/2024) 2024.

David menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengajukan permohonan SIM.

Akan tetapi, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN lewat layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Lantas, bagaimana jika kepersertaan BPJS kesehatan tidak aktif?

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Non-aktif karena telat membayar iuran atau memiliki tunggakan, maka pemohon SIM dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

BACA JUGA :  16 Kloter Gelombang Kedua Tiba di Jeddah Hari Ini, Kadaker Beri Imbauan ke Jamaah Haji

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” jelas David.

Selama masa uji coba, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Admiistrasi hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan, maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan meminimalkan kendala yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM wajib mencantumkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Lampiran bukti kepesertaan JKN aktif
  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
BACA JUGA :  Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah

Sebagai informasi tambahan, uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang sudah dilaksanakan pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Tags: Biaya Pembuatan SIMBPJSBPJS KesehatanMasa Berlaku SIM
Previous Post

Siap-siap, Polri OTW Bersih-bersih Judi Online di Kementerian Lain

Next Post

Amuk Gunung Lewotobi Laki-Laki, Sembilan Orang Tewas, Delapan Desa Rusak Parah

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
gunung lewotobi laki-laki

Amuk Gunung Lewotobi Laki-Laki, Sembilan Orang Tewas, Delapan Desa Rusak Parah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com